PELAYANAN KEPADA ANGGOTA - INSPIRASI SYARIAH

Jumat, 30 Januari 2015

PELAYANAN KEPADA ANGGOTA

Prinsip pertama dari sembilan prinsip pengelolaan Koperasi Syariah Mitra Masyarakat adalah Memberikan Pelayanan Kepada Anggota. Banyak orang bertanya, kenapa Koperasi Syariah Mitra Masyarakat memberikan pelayanan hanya kepada anggotanya? Jawaban nya adalah karena koperasi syariah harus konsisten menganut asas dari, oleh dan untuk anggota. Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Sebagai seorang pemilik, anggota memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam penyertaan modal koperasi dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib, serta jenis simpanan lainnya, melakukan pengawasan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi. Sedangkan sebagai pengguna jasa atau pelanggan, anggota koperasi wajib untuk memanfaatkan fasilitas, layanan, produk dan jasa yang disediakan oleh koperasi.

Prinsip ini tidak membuat koperasi syariah Mitra Masyarakat bersifat ekslusif. Prinsip ini lebih menekankan kepada anggota untuk ikut berpartisipasi dalam kemajuan koperasi syariah. Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi.

Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama dalam mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan emosional  dan mental terhadap koperasi, memiliki motivasi untuk berkontribusi kepada koperasi, dan bertanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.

Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan. Jadi, anggota tidak hanya masuk dengan tujuan hanya sekedar ingin menikmati sisa hasil usaha di akhir tahun, akan tetapi anggota harus terlibat dalam penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dan  pemanfaatan usaha.

Partisipasi inilah yang menjadi pembeda antara koperasi dengan bank dan perusahaan. Koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal, maka semakin banyak jumlah anggota makin baik. Jumlah anggota yang besar dapat memperkuat permodalan Koperasi sekaligus memperbesar pangsa pasarnya. Partisipasi anggota yang baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
Pertama : Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib. Kedua Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif. Ketiga Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya. Ke-empat Aktif dalam melunasi angsuran, jika sudah meminjam ke koperasi.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus