PEMBIAYAAN BERMASALAH - INSPIRASI SYARIAH

Rabu, 25 Februari 2015

PEMBIAYAAN BERMASALAH

foto internet
Pembiayaan bermasalah (credit risk) atau yang lazim kita sebut dengan kredit macet adalah "penyakit" pembunuh nomor satu dalam sebuah lembaga keuangan. Keberadaannya sangat mempengaruhi keberlangsungan lembaga keuangan manapun, termasuk koperasi syariah. Banyak koperasi syariah, Biatul Maal Wattanwil dan lembaga keuangan syariah yang lain kolaps disebabkan oleh faktor internal dalam  melakukan analisis pembiayaan yang kurang akurat, faktor pengawasan terhadap pembiyaan yang lemah, analisa laporan keuangan yang kurang cermat, sasaran pembiayaan yang tidak jelas serta kompetensi sumber daya manusia yang lemah menjadi penyebab dalam pembiayaan yang bermasalah. Disamping itu pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor eksternal dalam pemberian pembiayaan yang tidak layak kepada anggotanya.
Menurut Nur. S. Buchori dalam bukunya Koperasi Syariah Teori dan Praktik, Ada 4 Faktor Penting yang harus diperhatikan dalam pemberian pembiayaan kepada anggota  :
1. Karakter Anggota (Penerima Pembiayaan)
Karakter anggota merupakan kepribadian dari anggota itu sendiri seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Kegunaan dari penilaian tesebut untuk mengetahui sampai sejauh mana iktikad/kemauan anggota untuk memenuhi kewajibannya (wiilingness to pay) sesuai dengan janji yang telah ditetapkan.
Pemberian pembiayaan atas dasar kepercayaan, sedangkan yang mendasari suatu kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak koperasi syariah bahwa anggotanya memiliki moral, watak dan sifat-sifat pribadi yang positif dan koperatif. Disamping itu mempunyai tanggung jawab, baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai anggota masyarakat dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya maupun sebagai hamba Allah dalam melaksanakan kewajiban syariat agamanya. Karakter merupakan faktor yang dominan, sebab walaupun anggota tersebut cukup mampu untuk menyelesaikan hutangnya, kalau tidak mempunyai itikad yang baik tentu akan membawa kesulitan bagi koperasi syariah dikemudian hari.
2. Side Streaming Penggunaan Dana
Penyebab kedua dalam pembiayaan bermasalah adalah penyalahgunaan dana. Tidak sedikit anggota koperasi syariah yang mengajukan permohonan pembiayaan kepada koperasi syariah bukan untuk keperluan pribadi melainkan mewakili kepentingan orang lain.
Kasus ini pernah terjadi di Koperasi Syariah Mitra Masyarakat (M2). Salah seorang anggota lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi angsurannya yang masih tersisa separuh dari kewajibannya. Ketika ditelurusiri permasalahannya ternyata pembiayaan yang diterima dari koperasi dipakai oleh temannya tanpa sepentahuan pihak koperasi syariah M2. Dan, temannya tersebut mangkir dan tidak mau ditagih karena bukan anggota koperasi syariah M2, serta tidak memiliki hubungan dengan manajemen.  Akhirnya koperasi syariah M2 memutuskan untuk menagih kepada anggota karena dia yang menyalahgunakan amanah. Kasus semacam ini sulit di deteksi jika prinsip kehati-hatian dari pengelola koperasi syariah tidak diberlakukan.
3. Peningkatan Pola Konsumsi dan Gaya Hidup.
Anggota yang telah menerima pembiayaan dari koperasi syariah cenderung berperilaku konsumtif dan mementingkan gaya hidup dibandingkan memanfaatkan uang untuk sesuatu yang produktif. Menggunakan pembiayaan dari koperasi syariah untuk membeli barang konsumtif dengan tujuan gengsi-gengsian. Anggota yang terbiasa dengan hidup glamaour seperti ini biasanya lebih mementingkan kubutuhan pribadi ketimbang dia harus membayar kewajiban angsurannya.
4. Memprioritaskan Kepentingan Lain.
Keengganan anggota membayar kewajiban angsuran ke koperasi syariah terkadang lebih disebabkan karena adanya kepentingan lain, seperti adanya peluang bisnis baru anggota sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar kewajiban angsurannya kepada koperasi syariah justru diapakai untuk mengambil peluang bisnis baru yang terkadang malah tidak menghasilkan.
Dampak kredit bermasalah bagi Koperasi syariah sangat besar. Jika kredit bermasalah tidak ditangani dengan baik, maka kredit bermasalah merupakan sumber kerugian yang sangat potensial bagi koperasi. Karena itu diperlukan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus